OPTIMALISASI PENGELOLAAN RUMAH NEGARA DALAM RANGKA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA

Main Article Content

Rizka Hutami
Meredita Susanty

Abstract

Kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19 menyebabkan posisi utang pemerintah pusat secara nominal mengalami peningkatan. Selain perlambatan ekonomi yang mengakibatkan penambahan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang diestimasi akan membutuhkan dana APBN sebesar Rp1.208 triliun juga memberikan pekerjaan rumah bagi Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola BMN. Hal ini disebabkan rencana pemindahan IKN akan menyebabkan berbagai BMN di ibu kota negara lama, Provinsi DKI Jakarta, menjadi idle akibat mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri ke ibu kota negara baru. Salah satu BMN yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta yang berjumlah cukup banyak adalah rumah negara. Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) terdapat 8652 unit rumah negara status ditemukan yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta dengan total nilai wajar sebesar Rp3.411.510.551.000,00. Kajian ini mendiskusikan lebih lanjut mengenai mitigasi risiko potensi masalah tata kelola BMN berupa rumah negara yang yang berlokasi di ibu kota negara lama, Provinsi DKI Jakarta, dengan skema pemanfaatan yang mungkin timbul untuk menghasilkan pemanfaatan serta PBNP yang optimal.

Article Details

How to Cite
Hutami, R., & Susanty, M. (2022). OPTIMALISASI PENGELOLAAN RUMAH NEGARA DALAM RANGKA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA. JURNAL TEKNOLOGIA, 5(1). Retrieved from https://aperti.e-journal.id/teknologia/article/view/117
Section
Articles

References

[1] American Institute of Real Estate Appraisers, 1987. The Appraisal of Real Estate, Illinois.
[2] Eckert, Joseph K (1991), Property Appraisal and Assessment Administration, International Association of Assessment Officer, Illinois.
[3] Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaranan Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara. 16 Juli 2001.
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. 10 Maret 1992. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69.
[5] Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. 20 Juli 2005. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64.
[6] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan hak Atas Rumah Negara. 8 Juni 2018. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 802.
[7] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. 31 Agustus 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972.