EFISIENSI ENERGI: MODEL PENILAIAN EMISI CO2 PADA EVALUASI KINERJA BARANG MILIK NEGARA BERUPA GEDUNG DAN BANGUNAN

Main Article Content

Rizka Hutami
Meredita Susanty

Abstract

Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca seperti tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai kelanjutan dari Paris Agreement. Salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas CO2 adalah dengan menyusun konsep pajak karbon dalam peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon (NEK). Indonesia memiliki potensi karbon sangat besar dimana jaringan listrik di Indonesia masih didominasi pembangkit listrik batu bara serta penggunaan transportasi berbahan bakar fosil. Selain itu, penggunaan listrik pada aktivitas dalam gedung juga berkontribusi terhadap emisi CO2. Di Indonesia, sektor ini bertanggung jawab terhadap 50% dari total pengeluaran energi, dan lebih dari 70% konsumsi listrik secara keseluruhan. Pada studi ini dikaji tata cara perhitungan emisi CO2 secara sederhana pada Barang Milik Negara berupa gedung pemerintah dengan menggunakan data penggunaan listrik sebagai salah satu variabel dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Barang Milik Negara. Dengan mengetahui besaran emisi gas CO2, program pengehematan energi pada gedung pemerintah dapat dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas CO2. Program penghematan energi yang dilakukan di gedung pemerintah merupakan bentuk awal dari manajemen energi yang dapat membantu tercapaikan penurunan biaya energi di gedung secara keseluruhan.

Article Details

How to Cite
Hutami, R., & Susanty, M. (2021). EFISIENSI ENERGI: MODEL PENILAIAN EMISI CO2 PADA EVALUASI KINERJA BARANG MILIK NEGARA BERUPA GEDUNG DAN BANGUNAN. JURNAL TEKNOLOGIA, 4(1). Retrieved from https://aperti.e-journal.id/teknologia/article/view/86
Section
Articles

References

[1] Kementerian Keuangan, 2018. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kementerian Keuangan.
[2] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2012. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Energi Listrik. Kementerian ESDM.
[3] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2012. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi. Kementerian ESDM.
[4] Pratiwi, W. A. K., Hermana, J., 2013. Analisis Pengurangan Emisi CO2 Melalui Manajemen Penggunaan Listrik dan Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Gedung Perkantoran Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Teknik Pomits Vol. 2, No. 3. ISSN: 2337-3539. Surabaya.
[5] 2012. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
[6] 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.